Tim Advokasi Daftarkan Uji Materi UU Baru KPK ke MK
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendaftarkan ?pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahakamah Konstitusi, Rabu, 20 November 2019.
Langkah itu dilakukan karena tim advokasi UU KPK menilai Presiden Joko Widodo enggan untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Padahal, klaim tim advokasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi sempat menjanjikan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu atas UU Nomor 19 Tahun 2019 ini.
"Untuk itu kami Tim Advokasi UU KPK akan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi," kata Anggota tim Advokasi UU KPK, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya diterima awak media.
Kurnia yang juga peneliti ICW menambahkan, rencana pihaknya akan mendaftarkan berkas uji materi tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kurnia menilai uji materi ini penting lantaran pihaknya melihat isi keseluruhan UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru, sangat melemahkan KPK. "Tidak hanya persoalan substansi, pada konteks formil juga sangat mungkin untuk diperdebatkan," ujarnya.