Kajari Depok Minta Maaf Imbau Korban First Travel Ikhlaskan Uangnya
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi memohon maaf apabila ada yang tersinggung dengan pernyataannya terkait putusan Mahkamah Agung soal aset First Travel.
Menurutnya, penyataan bahwa meminta korban First Travel mengikhlaskan uangnya yang berada di aset biro umrah itu akan diserahkan negara, spontan terlontar dari mulutnya.
"Terkait bahasa ikhlas, mohon maaf kalau apabila saya ada kata yang menyinggung. Itu spontanitas saya sampaikan, saya pribadi mohon maaf," ujar Yudi dalam acara Indonesia Lawyers Club, tvOne, Selasa 19 November 2019.
Dia mengatakan, mengenai lelang aset First Travel, belum akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Sebab, masih ada langkah hukum selanjutnya yang dilakukan para korban.
"Bahwa barang bukti ini belum akan kita lelang karena sedang ada proses gugatan perdata," ungkapnya.
Dia mengaku hanya menjalankan tugasnya dalam kasus tersebut. Apalagi dia baru tiga pekan mengemban jabatan saat ini.
"Berkaitan dengan lelang segala macam saya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi saya. Untuk melakukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.