Edy Rahmayadi akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Bangkai Babi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 14 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan menempuh jalur hukum, bila masih ada peternak membuang bangkai babi sembarangan. Alasannya, karena sudah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat luas dari segi kesehatan.

"Kalau bom sudah berjalan, kalau babi masih kejar-kejaran sama orang-orang itu. Karena, sebegitu banyak membuang dan memelihara babi," kata Edy kepada wartawan di Medan, Senin sore, 18 November 2019.

Meski Edy mengaku kasihan dan tidak sampai hati menyeret oknum peternak dan pembuang bangkai babi itu. Tetapi, hal ini sudah merugikan masyarakat luas. Namun, seharusnya babi mati dilaporkan kepada pihak terkait untuk dikuburkan.

"Tetapi, bukan menyalahi orang memelihara babi. Tapi, babinya lagi kena virus. Setiap saat mati itu si babi. Tetapi, masyarakat (peternak) ini, tidak mau membuang ke tempat tidak mencemari lingkungan. Mau (nya), dikuburlah," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.

Jalur hukum akan ditempuh, menurut Edy, hanya memberikan efek jera bagi oknum peternakan dan pembuang babi tersebut.

"Saya akan tegas secara jalur hukum. Tapi, kasihan juga. Sudah binatang mati, kita hukum lagi. Tetapi, bukan binatangnya, tapi kelakuannya itu. Itu membuat orang tidak nyaman," katanya.

Mantan Pangkostrad itu sudah menginstruksikan Kecamatan Kabupaten/Kota, melakukan pengecekan bagi yang memiliki ternak babi. "Bohong lah itu. Saya sudah menginstruksikan si rakyat (peternak) ini, tidak sanggup menguburkan. Kita kuburkan," tutur Mantan Pangdam I Bukit Barisan. (asp)