Anak Menkumham Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T. Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 18 November 2019.

Anak dari Menkumham Yasonna Laoly itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari terkait kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Medan 2019.

Pemeriksaan Yamitema sendiri merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Senin, 11 November 2019. "Rencana pemeriksaan ulang pada, Senin 18 November 2019," kata Juru Bicara Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka, serta Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tak kepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut pada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang itu dengan nilai Rp800 Juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. [mus]