Calon Wakil Panglima TNI Mulai Diproses, Segera Diumumkan
- Dok, Biro Pers Media Istana
VIVA – Saat ini, siapa yang mengisi pos jabatan Wakil Panglima TNI, sedang digodok oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), mengamanatkan posisi yang sejak era Presiden Gus Dur dihapus.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan, untuk menjalankan amanat dari perpres tersebut, saat ini jabatan itu sedang diproses.
"Kita akan menunggu. Tadi kami adakan pertemuan dengan Mensesneg, beliau sedang diproses pemerintah terkait Wakil Panglima TNI," kata Fadjroel, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 18 November 2019.
Siapa nama-nama yang diproses itu, Fadjroel belum bisa memberi tahukan. Namun nama-nama yang sedang berproses itu, diakuinya juga berasal dari usulan-usulan.
Meski begitu, yang menentukan siapa yang menjadi Wakil Panglima, tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Menurut Pak Pratikno (Mensesneg) ada memang usulan-usulan. Tapi semua jadi hak prerogatif Presiden untuk memutuskan atau menerima usulan pihak berkaitan penentuan Wakil Panglima," jelasnya.
Saat ini, terdapat tiga jenderal bintang empat selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Tiga jenderal itu KSAD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Siwi Sukma Adji.
Posisi Wakil Panglima TNI ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.