KPK Tetapkan Direktur King Properti Tersangka Suap Bupati Cirebon
- Adi Suparman
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka suap terkait perizinan perusahaannya di Kabupaten Cirebon.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Korupsi ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2019.
Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon terkait perizinan PT King Properti. Suap itu diberikan Sutikno secara tunai kepada Sunjaya melalui ajudannya pada 21 Desember 2018.
"STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. [mus]