Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Terancam 10 Tahun Bui
- Tribratapolresmajalengka
VIVA – Irfan Nur Alam, anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan kontraktor. Penembakan itu terjadi pada Minggu, 10 November 2019, saat perwakilan kontraktor berencana menagih utang proyek kepada Irfan.
Irfan yang merupakan pegawai negeri sipil menembak tangan bagian kiri salah satu perwakilan kontraktor dengan nada ancaman. Dari pemeriksaan saksi, Irfan mengeluarkan tembakan dua kali.
"Hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal yang diterapkan sementara saat ini masih pasal 170 (KUHP) subsider Pasal 351 (KUHP) Jo Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujar Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah saat dikonfirmasi, Kamis, 14 November 2019.
Merujuk pada ketentuan Pasal 170 KUHP, bahwa mereka yang terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Kemudian subsider Pasal 351 tentang penganiayaan berat diancam 5 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan atau membawa senjata api, Irfan diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Diketahui, sesaat sebelum insiden kejadian, pada pukul 19:30 WIB, salah satu orang suruhan Irfan meminta perwakilan kontraktor menunggu di salah satu ruko Taman Hana Sakura, Majalengka.
Mereka menunggu sampai pukul 22:00 WIB. Kemudian pada pukul 23:30 WIB terdengar letusan tembakan yang kemudian puluhan orang mengeroyok perwakilan kontraktor.
Irfan yang ada di lokasi kemudian menghampiri salah satu perwakilan kontraktor dengan membawa senjata api. Ia lalu merangkul kontraktor tersebut sambil mengucapkan kata-kata ancaman yang kemudian dibawa ke dalam ruangan.
Kemudian Irfan memberikan uang Rp500 juta untuk pembayaran utang sambil menodongkan senjata dan tembakan pun tak terelakan. (ase)