Dibilang Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Jawaban Dirut PTPN XII
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XII, M. Cholidi diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2019.
Cholidi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019, yang menjerat Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Keterangan Cholidi dibutuhkan penyidik, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Namun, Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Ardi Iriantono kepada VIVAnews, Rabu 13 November 2019, membatah hal tersebut.
Sebab, menurutnya, Cholidi telah membalas surat panggilan KPK yang diterima pada tanggal 11 November 2019, dengan memohon izin penundaan pelaksanaan pemeriksaan hingga Senin mendatang, 18 November 2019.
Ardi menambahkan, permohonan penundaan tersebut dilakukan, karena Cholidi sedang melaksanakan kegiatan perusahaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Informasi ini telah disampaikan kepada pihak KPK, melalui surat balasan resmi perusahaan, sehingga Dirut PTPN XII M. Cholidi tidak ‘mangkir’,” ujarnya.