Eks Dirut RSUD Lembang Dituntut 8 Tahun Penjara

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bale Bandung menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang Kabupaten Bandung Barat, Onnie Habie, selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain Onnie, jaksa juga menuntut mantan Bendahara Meta Susanti dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyelewengan dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan kerugian Negara Rp7,7 miliar.

Jaksa Kejari Bale Bandung, Wahyu Sudrajat, menjelaskan keduanya terbukti bersalah sabagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Meta Susanti hukuman 10 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair kurungan enam bulan," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu, 14 November 2019.

Selain kurungan badan, jaksa membebankan uang pengganti kepada Onnie senilai Rp2 miliar. Sedangkan Meta, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, keduanya tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan untuk hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Kasus penyelewengan dana klaim BPJS jni berawal saat UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode t2017 sebesar Rp5,5 miliar secara bertahap. Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp5,8 miliar.  

Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp11,4 miliar. Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, pihak RSUD Lembang tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat yang merupakan pendapatan APBD. Namun, dua terdakwa menyalahgunakan dan tidak menyetorkan semua dana tersebut. Berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp3,7 miliar.