Habib Rizieq Dicekal, Ditjen Imigrasi akan Bongkar Semua Faktanya
- Dok. Kapitra Ampera
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan klarifikasi perihal pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
Konferensi pres digelar di Shangrila Hotel, Jakarta Pusat, sore ini, Selasa, 12 November 2019. Keterangan pers ini akan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie.
"Kan selama ini ada polemik bahwa imigrasi, pencekalan dan pencegahan ini domainnya imigrasi. Kan kemarin Habib Rizieq menyampaikan saya enggak boleh keluar sama pemerintah Indonesia," kata Sam Fernando, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kepada VIVAnews di Jakarta.
Sam menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum mengeluarkan pencekalan terhadap Habib Rizieq tersebut.
"Jadi dalam hal ini Ditjen Imigrasi sampai saat ini belum pernah mengeluarkan surat apapun. Misalnya, si A ini enggak boleh ke Indonesia. Jadi enggak pernah ada. Kan selama ini jadi berpolemik. Pak Rizieq bilang, saya enggak boleh keluar. Kami juga enggak pernah ngeluarin apapun," katanya.
Maka dari itu, ia akan memberikan klarifikasi dengan gamblang menanggapi soal pencekalan Habib Rizieq tersebut. "Nanti jangan sampai timbul prasangka pemerintah dalam hal ini dirjen imigrasi dalam tanda kutip bermain," katanya.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyampaikan alasannya tak bisa pulang ke Tanah Air. Habib Rizieq menunjukkan surat pencekalan pihak pemerintah RI yang ditujukan ke pemerintah Arab Saudi. Dia menyebut pencekalan itu tak berkaitan dengan kasus pidana apa pun.
"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan," kata Habib Rizieq dikutip dari cuplikan video Front TV yang diunggah akun Twitter Front Pembela Islam @LaskarIslam_FPI.
Habib Rizieq mengatakan pencekalan bukan karena pelanggaran keimigrasian. Bukan juga pelanggaran pidana. Namun, kata dia, karena alasan keamanan. Dia pun menunjukkan bukti surat yang disebut sebagai surat pencekalan.
"Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata. Bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," katanya.