KPK Cegah Wali Kota Dumai Pergi ke Luar Negeri
- Instagram Diskominfo Dumai
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan atas nama Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berkaitan kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus dan gratifikasi yang telah menjerat Zulkifli Adnan sebagai tersangka KPK.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya Selasa, 12 November 2019.
Pada Oktober 2019, penyidik telah memeriksa Zulkifli Adnan sebagai tersangka. Namun usai diperiksa, tersangka Zulkifli tidak langsung ditahan.
Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap, terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Zulkifli diduga memberi uang Rp550 Juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut ?diduga berhubungan dengan jabatan tersangka Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Wali Kota Dumai.