Penyuap Eks Bupati Lampung Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa bersiap menjalani pemeriksaan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Simon Susilo terbukti bersalah menyuap Mustafa saat menjabat bupati Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Bersamaan dengan itu, hakim juga memvonis Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dengan pidana satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Budi Winarto juga dianggap terbukti menyuap Mustafa. Pembacaan vonis untuk Simon dan Budi Winarto tersebut dilakukan secara bersama.

Simon dan Budi Winarto disebut memberi uang secara bertahap pada Mustafa melalui Taufik Rahman selaku kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Simon memberikan Rp7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp5 miliar.

Mustafa awalnya memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju calon gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.

Menindaklanjuti perintah itu, Taufik memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang atau commitment fee dari beberapa rekanan di antaranya Simon Susilo dan Budi Winarto.

Taufik diyakini hakim menawarkan beberapa proyek jalan di Lampung Tengah kepada pengusaha termasuk Simon dan Budi Winarto. Tapi pengusaha diminta commitment fee jika mendapatkan proyek tersebut.

Atas permintaan itu, Simon dan Budi Winarto memberikan uang Rp12,5 miliar secara bertahap pada Taufik Rahman. Setelah menerima uang tersebut, Taufik melapor kepada Mustafa dan menyerahkan uang itu pada anggota DPRD Lampung Tengah.

Berikut rincian uang yang diberikan pada anggota DPRD Lampung Tengah:

- Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri sebesar Rp1,5 miliar.
- Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga sebesar Rp2 miliar.
- Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah, Bunyana sebesar Rp2 miliar.
- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah, Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar.
- Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi sebesar Rp1,2 miliar.

Majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Simon Susilo dan Budi Winarto karena tidak memenuhi syarat SEMA. Hal tersebut hakim sependapat dengan jaksa KPK.

Simon dan Budi dipandang bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, jaksa KPK mengaku sedang berpikir-pikir, sedangkan Simon dan Budi Winarto menerima atas putusan tersebut.