Ketua Panitia Munas Golkar Disebut Terima US$1 Juta Terkait E-KTP

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Panitia Musyawarah Nasional Partai Golkar 2019 Melchias Markus Mekeng disebut-sebut dalam amar putusan Markus Nari terkait korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Majelis hakim menyatakan, Mekeng menerima uang US$1 juta dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng 1 juta dolar AS, Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari, dan jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto," kata hakim Emmilia Djaja Subagja membacakan amar putusan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Majelis hakim pun menyatakan, terdakwa Markus Nari tidak pernah menerima US$1 juta bersama Melchias Mekeng sebagai ketua Banggar DPR dari Andi Narogong selaku pemenang konsorsium proyek e-KTP. Namun, hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan uang tersebut kepada Mekeng.

"Karena Markus Nari dan jaksa tidak menghadirkan Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima dari Irvanto," kata Emmilia. 

Majelis hakim meyakini Markus Nari hanya menerima US$400 ribu terkait e-KTP melalui pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto. 

Meski begitu, negara tetap mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari perbuatan Markus Nari dkk terkait proyek e-KTP. Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada putusan pokoknya, Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni mewajibkan Markus Nari membayar ganti rugi senilai US$400 ribu serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Bila hartanya yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama dua tahun," kata ketua hakim Frangky Tumbuwun.