ICW Sebut Sudah 212 Kepala Desa Jadi Tersangka Skandal Anggaran

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menambah daftar potret suram carut marutnya pengaturan anggaran untuk warga pedesaan di Tanah Air. Skandal keuangan ini telah merugikan keuangan negara yang sangat besar sejak tiga tahun terakhir.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dalam kurun waktu 2016-2018 bahkan telah 212 kepala desa menjadi tersangka. Hal ini disebabkan proses kebijakan sehingga unsur kepala desa berani koruptif.

"Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018, sampai akhir bulan Desember, kami mencatat itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," kata Peneliti ICW, Tama S Langkun di Gedung Edukasi dan Antikorupsi KPK, Jl. HR Rasunda Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2019.

Tama menuturkan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan segera mengurai masalah tersebut. Pasalnya, sistem yang menjadikan para penyelenggara desa ini melakukan praktik kejahatan.

"Tentu kalau yang harus bertanggung jawab, semuanya, karena ini kami bicara soal kebijakan, bicara soal sistem," kata Tama

Maka itu, Tama berharap aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dapat turut intensif mengawasi alokasi dana desa.

Dia menekankan fungsi pengawasan juga menjadi sangat penting agar tak ada praktik rasuah ke depannya di sektor tersebut. "Kemudian bagaimana pengawasannya? Harus diawasi dari mulai anggaran tersebut keluar, dikucurkan, sampai diterima, dan juga bagaimana anggaran itu dikelola," lanjut Tama. (ren)