Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa, Brigadir AM Terancam Dipecat

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menegaskan, status keanggotaan kepolisian Brigadir AM, tersangka kasus tewasnya mahasiswa dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kendari, baru akan diputuskan setelah pengadilan menjatuhkan putusan atas perkara pidananya.

"Itu akan diputuskan setelah inkrah di pengadilan. Kan kami selalu menetapkan asas praduga tak bersalah," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2019.

Sejauh ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AM masih berstatus menjadi anggota polisi. Ia merupakan satu dari enam polisi yang sebelumnya berstatus terperiksa dan melanggar disiplin karena membawa senjata api pada saat mengamankan aksi demonstrasi.

Namun, jika sudah ada putusan pengadilan tetap dan dinyatakan Brigadir AM bersalah. Maka Brigadir AM akan menjalani sidang kode etik dan terancam dipecat dari Polri.

"Bisa saja di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kalau sidang etik mengatakan demikian," ujar Iqbal.

Dalam demo pada 26 September 2019 lalu, dua mahasiswa yakni Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Hal ini dikuatkan dengan hasil autopsi dokter forensik. Sedangkan Yusuf Kardawi meninggal karena benturan benda tumpul di kepala. 

Dari sekitar lokasi kejadian tewasnya Randi, polisi menemukan proyektil dan peluru, yang kemudian mereka bawa ke Australia dan Belanda untuk dilakukan uji balistik. Patoppoi mengatakan, berdasarkan hasil uji balisitik, dua proyektil dan dua selongsong ditemukan identik dengan salah satu senjata api yang digunakan Brigadir AM ketika mengamankan aksi.

"Dari hasil uji balistik ditemukan identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi.

Sementara untuk lima anggota lainnya, hanya dikenakan hukuman disiplin saja. (ase)