Polisi Selidiki Laporan Dugaan Rekayasa Penyerangan Novel Baswedan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rachel Aritonang

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus tudingan rekayasa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Laporan itu sendiri diketahui dibuat oleh Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.

"Iya betul, laporannya sudah kita terima ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis, 7 November 2019.

Argo mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari laporan itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihaknya pada Rabu, 6 November emarin.

"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.

Seperti diketahui, Politisi PDIP, Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras dan luka-luka yang didapat Novel. Banyak kejanggalan yang dia rasa hingga dirinya melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 6 November 2019.

Dewi melaporkan Novel dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.