KPK Jadwalkan Periksa Pejabat Waskita Beton

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast (anak perusahaan PT Waskita Karya), Sanusi Hasyim, hari ini.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sanusi Hasyim akan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang Riau dan Kepri PT Waskita Karya periode 2012-2016.

"Dia (Sanusi Hasyim) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 7 November 2019.

Selain Sanusi Hasyim, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina Rafi Yudiansyah, Engginer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono. "Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Tbk sekaligus Manajer Divisi Operasi I Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa.

Adnan diduga menerima uang suap sekitar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga telah terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara, setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016, dengan total Rp117,68 miliar.