DPR Geram, Pemerintah Bohong Tetap Naikan Iuran BPJS Kelas 3
- tv Parlemen
VIVA – Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, mengusulkan agar komisi tak lagi melakukan rapat dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan bila tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk kelas III. Ia menilai suara DPR tak lagi didengar dan tak ada harganya lagi.
"Pak Menteri, Pak Dirut dan pimpinan yang saya hormati saya merasa rapat ini sudah tidak memiliki harga sama sekali, rapat komisi IX ini sudah tak memiliki harga sama sekali," kata Nihayatul dalam rapat bersama Menkes dan BPJS Kesehatan, Rabu malam, 6 November 2019.
Ia menjelaskan seluruh keputusan-keputusan antara DPR dengan kemenkes dan BPJS tak dijalankan sama sekali. Diantaranya soal hasil laporan singkat mitra kementerian yang berhubungan dengan BPJS pada 2 September 2019, yang dipimpin Dewi Asmara.
"Disitu jelas-jelas tertulis kelas 3 tak dinaikkan tapi ternyata tetap dinaikkan, lalu harga kita ini apa. Lalu kenapa kita masih mau rapat. Saya mengusulkan kalau ini tetap dilanjutkan, tetap dinaikkan kita tidak usah rapat lagi dengan BPJS, dengan Kemenkes, tidak ada gunanya," kata Nihayatul.
Menurutnya, rangkuman maupun kesepakatan apapun yang ditandatangani tetap dilanggar. Ia kembali menekankan DPR sudah tak punya harga diri lagi.
"Masa kita cuma kalau ada anggaran pada melas-melas datang tolong ini dinaikkan kita tandatangan. Tapi ketika rakyat menjerit kita tak bisa apa-apa. Jadi saya usulkan kalau ini tetap dinaikkan sampai besok, kita sepakat tak akan melakukan rapat dengan Kemenkes dan BPJS kesehatan. Usulnya gitu. Kesepakatan di tangan pemimpin sidang," kata Nihayatul.
Menurutnya, selama ini yang dirapatkan dengan komisi IX DPR menguap begitu saja. Setelah dijawab, iuran akan tetap naik.
"Saya usulkan kalau tetap naik suara kita sebagai wakil dari konstituen kita dari rakyat dengan Sabang sampai Merauke tak didengar pemerintah," kata Nihayatul.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menyetujui kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.