Kasus Suap, Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Bowo Sidik Pangarso berjalan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dituntut ?7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa KPK Ikhsan Fernandi meyakini, Bowo Sidik menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo Sidik bersama-sama den?gan anak buahnya, Indung Andriani.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ikhsan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 November 2019.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan Bowo membayar uang pengganti Rp52.095.965. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Bowo Sidik Pangarso akan disita dan dilelang.

"Dan jika harta bendanya tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa.

Dalam menuntut Bowo, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan Bowo karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan yakni Bowo dianggap kooperatif, berterus terang, mengakui bersalah dan menyesali perbuatan. Selain itu, Bowo sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Pada perkaranya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal, untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya, yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

?Tak hanya suap, jaksa penuntut umum pada KPK juga mendakwa Bowo menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar.