Kasus Wali Kota Medan, KPK Cegah Politikus Golkar ke Luar Negeri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Akbar Himawan Buchari.

Legislator Partai Golkar itu dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. 

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu 6 November 2019. 

Febri menerangkan pelarangan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. Dengan demikian, Akbar tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2020. 

"Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019," kata Febri.

Nama Akbar berulang kali mencuat dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin. Bahkan, rumah Akbar telah digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu.

Selain itu, tim penyidik juga pernah memanggil untuk memeriksa Akbar pada Kamis, 30 Oktober 2019 lalu. Namun, Akbar mangkir dengan alasan sedang berobat di Malaysia. Dengan pelarangan ke luar negeri ini dipastikan tidak ada alasan bagi Akbar untuk kembali berobat ke Malaysia saat tim penyidik memanggilnya. 

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," imbuh Febri. (ren)