Tak Ingin Menyerah, KPK Siapkan Berkas Kasasi Perkara Sofyan Basir

Sofyan Basir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum terima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, salinan putusan tersebut sangat penting untuk menganalisa dengan rinci pertimbangan majelis hakim atas perkara Sofyan. 

"Terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPK, untuk persiapan melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas dengan terdakwa Sofyan Basir. Jadi, sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari pengadilan," kata Febri, dikonfirmasi media, Rabu 6 November 2019.

Meski begitu, dikatakan Febri, pihaknya tidak serta hanya menunggu salinan putusan. KPK juga turut menyiapkan strategi untuk melakukan Kasasi.

"Namun, tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan, sehingga kami juga mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan kami simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim," kata Febri.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga mulai mengidentifikasi, karena terdapat beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan majelis hakim terhadap Sofyan dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Seperti yang cukup krusial, terkait pertanyaan apakah terdakwa Sofyan mengetahui atau tidak mengetahui adanya praktik suap yang diterima oleh Eni M. Saragih dari pengusaha pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga menilai ada bukti-bukti lain yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan keterlibatan Sofyan.

Sebab, pada persidangan terdakwa Eni M. Saragih, tekan Febri, Sofyan Basir yang dalam kapasitas sebagai saksi pernah memberikan keterangan bahwa dirinya pernah diinformasikan atau mengetahui adanya kepentingan Eni yang diutus partainya mencari pendanaan kegiatan partai politik. (asp)