Praperadilan Imam Nahrawi, Taufik Hidayat Disebut Jadi Perantara
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Nama mantan pebulutangkis Taufik Hidayat disebut dalam sidang praperadilan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Taufik diduga ikut jadi perantara penerima aliran uang korupsi dan gratifikasi Imam Nahrawi.
Salah satu anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda tanggapan atas permohonanan gugatan mengatakan Taufik menerima uang sebesar Rp800 juta dari para pihak pada 12 Januari 2017.
Uang diduga permintaan dari Imam Nahrawi yang diperuntukan menangani perkara adiknya, Syamsul Arifin.
"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp800 juta diterima oleh saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin atau adik pemohon," kata anggota Biro Hukum KPK itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2019.
Taufik pun diduga menyalurkan uang yang diduga berasal dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sebesar Rp1 miliar. Dia diduga turut memfasilitasi pengambilan uang.
"Sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima yang diambil dari saudara Miftahul Ulum di rumah saudara Taufik Hidayat," katanya lagi.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka. Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.