Polemik Perppu KPK, Mahfud Tak Bisa Menantang Keputusan Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berjabat tangan dengan pejabat lama Wiranto saat serah terima jabatan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Setelah menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pandangan Mahfud MD mengenai perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau UU KPK kini berubah.

Posisi Presiden Jokowi memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. Maka, Mahfud bilangtak mungkin beseberangan pendapat dengan Presiden.

Menurut Mahfud, sebelum dirinya menjadi Menteri, ia sudah menyampaikan pandangannya dan mendukung dikeluarkannya Perppu KPK. Tetapi kini saat sudah diangkat menjadi Menko Polhukam, maka pandangannya harus sama dengan Presiden yang sudah memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu," kata Mahfud di Kantornya, Selasa 5 November 2019.

Mahfud menambahkan, meski waktu itu dirinya mendukung diterbitkannya Perppu KPK. Namun, ia menyadari kewenangan sepenuhnya ada di tangan Presiden. Maka itu, ia menekankan aktivis anti korupsi atau masyarakat sipil yang berharap pada dirinya untuk mendorong mengeluarkan perppu KPK, dinilai tidak akan membuahkan hasil.

"Enggak ada gunanya berharap di saya. Saya bukan pemegang kewenangan. Tapi, saya sampaikan, suara-suara itu saya sampaikan, pasti. Tapi yang mempunyai kewenangan tetap Presiden," ujarnya

Mahfud menekankan konsekuensi menjadi Menko Polhukam maka harus mengikuti segala kebijakan Presiden. Meskipun keputusan Presiden itu bertentangan dengan pandangannya sebelum menduduki kursi Menteri.

"Menteri tidak boleh punya visi lepas, kan begitu. Kan itu harus konsekuen. Kalau mau jadi menteri begitu dong. Gitu aja," ujarnya