Soal Celana Cingkrang dan Cadar, Wamenag: Bentuk Penegakan Disiplin
- Foe Peace Simbolon/VIVAnews.
VIVA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi meminta kepada semua pihak hendaknya dewasa dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi terkait wacana penertiban penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Karena hal tersebut, kata dia, hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama. "Sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Senin 4 November 2019.
Menurut dia, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Maka, tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi menghadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.
"Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Zainut menambahkan, ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya. (ren)