ICW Sudah Duga Jokowi Ogah Terbitkan Perppu KPK

Pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di MPR 20 Oktober 2019.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sudah memprediksi kalau Presiden Jokowi enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyesalkan Perppu KPK itu tak kunjung muncul.

"Sikap Jokowi sudah diprediksi jauh-jauh hari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2019.

Soal penguatan pemberantasan korupsi yang dilontarkan Jokowi dinilai suatu kebohongan. Apalagi Jokowi mengaku sudah mengantongi nama-nama untuk mengisi posisi Dewan Pengawas KPK.

Untuk itu, ICW menilai, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak paham kinerja pemberantasan korupsi seutuhnya. Revisi UU KPK dianggap memang sengaja didesain untuk melakukan pelemahan terhadap kinerja pemberantasan korupsi.

"Istana tidak paham bagaimana konsep lembaga anti korupsi yang baik, internalnya sudah ada deputi pencegahan, adanya Ombudsman sebagai lembaga mal administrasi. Istana gagal paham bagaimana konsep lembaga antikorupsi yang baik, siapa pun yang dipilih, itu membuat kekeliruan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang KPK. Desakan menerbitkan perppu sempat muncul setelah UU KPK yang lama direvisi dan sudah disahkan.

Jokowi mengatakan, perppu tidak dikeluarkan karena sudah ada yang mengajukan judicial review ke MK. Menurut eks Wali Kota Solo itu proses judicial review di MK mesti dihormati.

"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus  menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 November 2019. (ren)