Satu DPO Kerusuhan di Wamena Dilumpuhkan Polisi
- VIVAnews/Amin Hasibuan
VIVA – Polda Papua berhasil mengamankan salah satu DPO tersangka kasus kerusuhan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua berinisial YA (45). Tersangka YA diamankan di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal oleh personil gabungan Polres Wamena sekitar pukul 02.00 Wit, Jumat dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebutkan penangkapan ini dilakukan setelah personil mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena di sebuah rumah yang berada di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal pada Kamis, 31 Oktober 2019 pukul 11.00 Wit.
Kamal mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim berkoordinasi dengan Dansatgas Brimob Kompol Padmo Arianto, dan Iptu Bertu Haridyka. Selanjutnya pukul 02.40 WIT, personil gabungan bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan 7 buah kendaraan roda empat.
"Tim ini bergerak masuk ke dalam Kampung Ninabua dan mengepung lokasi rumah, kemudian tim masuk dalam rumah tersangka dan mengamankan tersangka. Pada saat akan dibawa ke kendaraan, Tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka," kata Kamal.
Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan satu buah rambut palsu diduga digunakan saat memimpin massa di Wamena, satu buah baju warna hitam dan satu unit HP Samsung J4 warna ungu serta HP Nokia tipe 105 warna hitam.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya," ujar Kamal.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka merupakan Kepala Kampung Ninabua Distrik Asologobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sehingga saat ini tersangka yang masih DPO terkait kasus kerusahan di Kota Wamena sebanyak 3 orang yakni HW (22), BA (21) dan PW (21).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHPidana tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," ujar Kamal.