Tujuh Kapal Nelayan Ditangkap di Perairan Panipahan

Kapal Nelayan yang Diamankan Aparat di Perairan Panipahan, Rokan Hilir, Riau.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA –  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Daerah Riau melakukan penangkapan terhadap tujuh kapal ikan yang melakukan aktivitas di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Mereka melakukan aktivitas yang bertentangan dengan surat izin.

Kapal nelayan ini diduga berasal dari daerah tetangga yakni perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Barat. Selain kapal aparat juga mengamankan sejumlah nakhoda kapal.

"Ada tujuh kapal yang diamankan dan para nakhoda juga diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Daerah Riau AKBP Wawan kepada VIVAnews, Sabtu 2 November 2019.

Apa yang dilakukan para nelayan bertentangan dengan peraturan perizinan SIPI (Surat Izin Penangkap Ikan). Aktivitas kapal nelayan ini harusnya memiliki SIPI yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah seperti Sumut dan Riau.

“Dari situ jelas, aktivitas hanya dapat dilakukan pada wilayah masing-masing dan tidak dibenarkan melanggar atau melakukan kegiatan di luar area yang sudah ditetapkan," kata Wawan.

Penangkapan tujuh kapal nelayan ini dilakukan saat aparat melakukan patroli di wilayah perairan Panipahan. Pelanggaran yang dilakukan nelayan membuat aparat harus mengambil tindakan tegas.

Masing-masing kapal diamankan bersama nakhoda antara lain, Sinyanto nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmad nakhoda KM Hasil Bersama, Suhendra nakhoda KM Sean Bersama, Rusmin nakhoda KM Savio Bersama, Toni nakhoda KM Cahaya Laut, Rustam nakhoda KM Gemilang dan Mangasa nakhoda KM Lautan Rezeki.

Dalam perkara ini aparat juga menemukan pelanggaran tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.