KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. 

Masa penahanan tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat, 1 November 2019.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan TPPU ini. Emirsyah dan Soetikno diketahui ditahan KPK sejak 7 Agustus 2019. 

Sementara itu, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menahan seorang tersangka maksimal 120 hari. Dengan demikian, KPK hanya memiliki waktu sekitar 30 hari atau sebulan lagi untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat Emirsyah dan Soetikno.

Jika waktu tersebut KPK belum menuntaskan penyidikan perkara ini, Emirsyah dan Soetikno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri memastikan tim penyidik bakal berupaya menuntaskan penyidikan kasus ini. Upaya ini agar berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebelum batas waktu penahanan berakhir pada 4 Desember 2019.

"Kami akan menyelesaikan penyidikan ini paling lambat dalam waktu 30 hari ini. Sehingga nanti penyidik akan menyerahkan ke penuntut umum untuk segera disidang," kata Febri.

KPK menetapkan Emirsyah bersama Soetikno dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.

Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda Indonesia. Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Di antaranya yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.

Dalam pengembangan perkara ini, tim KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.