Bikin Siswa SMA Taruna Tewas, Obby Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVAnews/ Sadam Maulana.
VIVAnews - Sidang perdana terhadap Obby Frisman Arkataku (24 tahun), terdakwa kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian Delwyn Berli Juliandro (14 tahun), siswa SMA Taruna Indonesia, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis, 31 Oktober 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riko Budiman, menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Riko.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Riko, kekerasan yang berujung tewasnya siswa di sekolah semimiliter itu terjadi pada saat pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) yang berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2019.
Pada saat itu, korban bersama peserta lainnya, tengah melakukan kegiatan MOS dan tiba di belakang gedung sekolah usai melakukan long march sejauh 13 kilometer. Namun, saat terdakwa yang berstatus pembina asrama putra tiba di rute akhir long march, terdakwa melihat korban duduk. Korban tampak kelelahan dan tidak mau menyeberangi kolam yang berada tidak jauh dari gedung sekolah.
"Lalu, seketika terdakwa berteriak ke korban 'woy, nyeberang'," terang Riko, saat membacakan dakwaan.
Merasa perkataannya diacuhkan, terdakwa kemudian memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan sebilah bambu berukuran 103 sentimeter yang saat itu dipegangnya. Terdakwa yang emosi juga memarahi korban agar tetap mengikuti rangkaian kegiatan sebagaimana mestinya.
"Namun, korban yang saat itu duduk dengan kaki terlujur ke depan dan terlihat kelelahan sembari berkata 'ampun kak, ampun aku tidak sanggup lagi'. Sebagaimana keterangan saksi Arsyad yang saat itu berada di belakang korban," kata Riko.
Selanjutnya, mendengar ucapan korban membuat terdakwa makin emosi dan lantas memarahinya. Hal itu mendapat reaksi dari korban sembari memohon dan mengangkat tangan untuk meminta mengakhiri kegiatan lebih cepat.
Korban kemudian merangkak naik ke tumpukan seng yang berada di pinggir jalan dengan posisi seperti bersujud. Saat korban masih merangkak, terdakwa lalu memukul kaki kanan korban dengan bambu dan menendang bokongnya dengan kaki.
Merasa kesakitan, korban lantas berteriak minta tolong dan terus menaiki tumpukan seng sambil meronta-ronta. Melihat hal tersebut, terdakwa lantas meminta korban menyingkir, namun tidak direspons.
Lalu dari belakang terdakwa menarik baju korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegangi ketiak korban. Korban saat itu dalam keadaan lemah kembali ditarik terdakwa ke tumpukan seng dalam posisi setengah berdiri seperti terseret.
"Saat tiba di pinggir aspal, terdakwa dengan sengaja melepas pegangannya sehingga mengakibatkan korban terjatuh terlentang dan kepalanya membentur aspal dan sesaat kemudian korban terlihat sudah tidak bergerak," kata JPU.
Dengan kondisi tidak sadarkan diri, korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Myria. Sayangnya, saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.