KPK Cecar Pejabat Kementan soal Dokumen Impor Bawang Putih

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Ismail Wahab, Kamis, 31 Oktober 2019.

Ismail diperiksa sebagai saksi perkara pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 yang menjerat mantan legislator PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Ismail mengenai sejumlah dokumen pengurusan kuota impor bawang putih. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dokumen pengurusan kuota impor yang disita KPK dari penggeledahan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. 

Dalam kasus ini, selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto yang merupakan orang dekat Nyoman dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi serta Zulfikar.

Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung, pemilik PT Cahaya Sakti Agro.

Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lain Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra. 

Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia.