Wawan Didakwa Melakukan Pencucian Uang Rp579 miliar
- VIVA/Adi Suparman
VIVAnews - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, melakukan pencucian uang sekitar Rp579 miliar, sejak tahun 2005.
Jaksa menyebut adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, itu melakukan perbuatan dengan cara menempatkan uang di rekening atas nama orang lain, membelanjakan uang itu untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan.
"Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber atau kepemilikian sebenarnya atas harta kekayaannya," kata Jaksa KPK, Subari Kurniawan, saat membaca surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Jaksa merincikan Wawan didakwa melakukan pencucian uang dengan dua periode. Pertama yakni periode 2010-2019. Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau korporasi yang berafiliasi dengan dirinya, dengan saldo seluruhnya Rp39.936.162.800.
2. Membeli kendaraan bermotor senilai Rp235.000.000.
3. Membeli satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang selatan, Banten, senilai Rp 2.356.163.000.
4. Membeli kendaraan bermotor Rp59.107.665.626.
5. Untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.
6. Membayar beberapa asuransi dengan saldo seluruhnya sebesar Rp8.579.502.567.
7. Membiayai keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 2010-2011 Rp2.900.000.000.
8. Membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.
9. Membiayai keperluan Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten 2011, sejumlah Rp3.828.532.000.
10. Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.
11. Mengajukan biaya proyek modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.
12. Menyewakan apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan kepada H.E. Nasser Al-Khaldi untuk masa sewa selama dua tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60.000 dolar AS.
13. Menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pratama sebesar Rp68.499.000, USD4.120, AUD10, SGD1.656, dan 3.780 Poundsterling.
14. Menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.
15. Menyimpan uang hasil operasi stasiun pengisian bahan bakar atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebutkan tim Jaksa KPK, lakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 sebesar Rp100.731.456.119.
Jaksa menggunakan uang itu untuk membeli kendaraan hingga membiayai Ratu Atut Chasiyah maju di Pilkada Serang.
Berikut rinciannya:
1. Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama Wawan sendiri, perusahaan milik terdakwa, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Totalnya mencapai 24 rekening dengan saldo seluruhnya Rp356.164.775,56.
2. Melakukan pembelian 37 mobil yang totalnya senilai Rp16.063.148.579.
3. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.
4. Menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000.
5. Mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.
6. Mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525.
7. Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.
Dalam dakwaan ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan g UU Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tim Jaksa juga menyebut Wawan mencuci uang dari hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS rujukan Provinsi Banten tahun 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Banten dan proyek alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012.
Kemudian proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan pada tahun 2010-2012. Sepanjang 2005-2012, Wawan diduga Jaksa mendapat keuntungan hingga Rp1.724.477.455.541.
Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah dia atur sebelumnya. Wawan diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 dari perbuatannya itu.
Dari keuntungan-keuntungan itu, Jaksa menduga Wawan melakukan pencucian uang dengan berbagai bentuk.
Berikut bentuk pencucian uang Wawan yang disebut di dakwaan dalam kurun waktu 2010-2019:
1. Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama terdakwa sendiri, perusahaan milik Wawan sendiri, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Totalnya ada 37 rekening dengan saldo seluruhnya Rp39.936.162.800,45
2. Mengalihkan kepemilikannya satu mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp 235.000.000 dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Rp2.356.163.000.
3. Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.
4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.
5. Pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567,64.
6. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010-2011, senilai Rp2.900.000.000.
7. Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.
8. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya sejumlah Rp3.828.532.762.
9. Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.
10. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.
11. Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun 60.000 dolar AS atau sekitar Rp786 juta.
12. Menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780.
13. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.
14. Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.
Tim Jaksa mendakwa Wawan melakukan pencucian uang karena penghasilan Wawan dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya dan tak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.?