Rano Karno Disebut Terima Rp700 Juta dari Hasil Korupsi Wawan
- Eduward Ambarita
VIVA – Politikus PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut turut menerima uang korupsi sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Jaksa membeberkan, uang yang diperoleh oleh mantan Gubernur Banten tersebut berasal dari Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti. Dalam dakwaan, Yuni disebutkan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten.
Yuni diduga ikut mengatur proyek tersebut. Dari pengerjaan proyek tersebut, Yuni mengantongi uang Rp61,2 miliar. Adapun, rincian ?uang yang digunakan yakni, sebesar Rp30,4 miliar untuk pembelian alat kesehatan. Kemudian, untuk biaya pinjaman mencapai Rp222,8 juta.
Sementara sisanya diberikan kepada sejumlah pihak, atas perintah Wawan. Salah satu pihak yang disebut turut menerima uang panas terkait proyek tersebut yakni Rano Karno.?
"Sesuai arahan terdakwa, bagian Yuni Astuti tersebut juga dipergunakan untuk diberikan kepada beberapa pihak, antara lain Djadja Buddy. Ajat Drajat, Ahmad Putra, Rano Karno," kata Jaksa.
Selain Rano Karno, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah juga disebut turut diperkaya Wawan di proyek tersebut. Ratu Atut dikatakan kecipratan uang panas dari proyek tersebut sekira ?Rp3,859 miliar.
Jaksa juga mendakwa Wawan melakukan korupsi proyek itu bersama-sama dengan Atut. Atut sendiri telah divonis bersalah dan hukumannya sudah inkrah. Dalam vonis Atut, juga disebutkan adanya pemberian uang kepada Rano.
Dalam dakwaan Wawan, dibeberkan juga sejumlah pihak-pihak yang turut diuntungkan atas proyek alkes di Banten.? Berikut nama-nama pihak yang diduga diuntungkan dari proyek tersebut :
1. Wawan, Rp50 miliar;
2. Ratu Atut, Rp3,859 miliar;
3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp23.396.358.223,85 (miliar);
4. Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja, Rp240 juta;
5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp295 juta;
6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp700 juta;
7. Jana Sunawati, Rp134 juta;
8. Yogi Adi Prabowo, Rp76,5 juta;
9. Tatan Supardi, Rp63 juta;
10. Abdul Rohman, Rp60 juta;
11. Ferga Andriyana, Rp50 juta;
12. Eki Jaki Nuriman, Rp20 juta;
13. Suherman, Rp15,5 juta;
14. Aris Budiman, Rp1,5 juta;
15. Sobran, Rp1 juta;
16. Serta uang total Rp1.659.500.000 (miliar), untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survey, panita pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
Menanggapi dakwaan Wawan, Rano Karno membantah pernah makan uang hasil korupsi. Rano mengungkapkan bahwa pernyataan mantan Kadis Kesehatan Banten, Djaja Buddy Suhardja, yang menuding Rano Karno menerima uang adalah keliru.
"Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan saudara Djadja atas diri saya," kata Rano Karno dalam kesempatan berbeda.
?