KPK Periksa Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2019.

Bersamaan Rokhmin Dahuri, penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya untuk tersangka Sunjaya. Saksi tersebut yakni seorang pegawai negeri sipil bernama Safri Burhanudin.

Pada perkara ini, KPK telah memeriksa seorang politikus PDI-P, yakni Nico Siahaan. Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

Febri menuturkan, dugaan aliran dana ke acara PDIP itu pun telah terungkap dalam persidangan kasus jual-beli jabatan yang melibatkan Sunjaya sebelumnya.

Febri memastikan, KPK akan terus mengusut aliran dana tersebut meski enggan menyebut apakah ada kader-kader tertentu dari PDI-P yang akan dipanggil.

Terkait  kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat, 4 Oktober 2019. Sunjaya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 subsider 5 bulan kurungan.