KPK Cegah Lagi Petinggi Hyundai Engineering Bepergian ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, untuk bepergian ke luar negeri.
KPK memutuskan memperpanjang masa larangan ke luar negeri terhadap Herry Jung dan Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana, karena penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Herry Jung dan Rita Susana sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 26 April 2019 atau saat penyidikan suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya masih berjalan.
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin yang juga suami Rita bepergian ke luar negeri. Masa larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019. Maka Herry Jung, Rita Susana maupun Mahmud Iing Tajudin tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga April 2020.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan di tahap penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka SUN (Sunjaya), Bupati Cirebon periode 2014-2019 dengan jangka waktu selama enam bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," ujar Febri.
KPK menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat bupati Cirebon periode 2014-2019.
Sunjaya diduga menerima Rp6,04 miliar dari Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) untuk perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada 2016.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya mencuat dalam persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan kepada Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui transaksi suap untuk proyek PLTU Cirebon-2. Meski demikian, KPK belum meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pemberi suap kepada Sunjaya terkait PLTU Cirebon 2.