Pelamar CPNS, Perhatikan Hal Ini Kalau Tak Mau Gagal di Awal!

Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 11 November 2019. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan para pelamar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, mengimbau, para kandidat pelamar CPNS agar berhati-hati memasukkan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk atau KTP ke dalam sistem. 

"Ini identitas yang kita miliki sekarang. Hati-hati (memasukkan) NIK ini, dan hanya boleh memasukkan satu kali input untuk formasi satu kali jabatan. Jadi baca betul formasi jabatan yang akan dituju," kata Bima di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. 

Sebab, BKN tidak membuat aplikasi untuk mengubah NIK bagi para pelamar CPNS itu. Sehingga, apabila sudah memasukkan nomor NIK KTP, maka tidak bisa lagi diubah. 

"Proses aplikasi untuk mengubahnya tidak kami buat, kita tidak memiliki fasilitas jika salah mendaftar. Ini proses seleksi alam untuk peserta yang akan menjadi CPNS," katanya. 

Sebelumnya, Bima mengimbau kepada masyarakat yang akan melamar, harus mempersiapkan persyaratan dan berkas tersebut. 

"Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi," katanya. 

Maka, bagi para pelamar CPNS dapat membuka website secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.