KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Junico Siahaan, hari ini, 29 Oktober 2019.
Pria yang karib disapa Nico Siahaan tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat tersangka mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Yang bersangkutan (Junico Siahaan) dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan SUN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 29 Oktober 2019.
Pada perkara ini, Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain. Kemudian, dipakai untuk membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekira Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018 lalu.
Aliran uang ke acara PDIP itu mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
KPK sejatinya sudah pernah memeriksa Nico Siahaan, beberapa waktu lalu. Nico Siahaan merupakan Ketua Panitia Kongres Pemuda yang digelar pada 2018, lalu.
Nico Siahaan juga telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta kepada KPK. Uang tersebut diduga berasal dari Sunjaya yang diperuntukkan untuk Kongres Pemuda.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," kata Febri beberapa waktu lalu.