Sjafrie Sjamsoeddin: Saatnya RI Punya Sistem Pertahanan Komprehensif
- Ist
VIVA – Mantan Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menilai Indonesia sudah saatnya memiliki sistem keamanan nasional yang komprehensif. Sistem ini penting mengingat Indonesia yang majemuk dengan luas wilayah 7 juta km persegi tidak akan lepas dari berbagai turbulensi, bahkan rongrongan yang mengganggu kepentingan nasional.
Pernyataan Sjafrie disampaikan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip VIVAnews, Senin 28 Oktober 2019.
Sjafrie, yang kini tengah menempuh pendidikan di NATO School di Jerman, menuturkan sistem keamanan nasional harus bisa mendayagunakan segenap komponen dan bangsa untuk mengelola kekuatan. "Sebab negara mana pun, apalagi dengan adanya efek global yang tanpa batas, tidak akan pernah luput dari terjadinya krisis yang mempunyai implikasi keamanan nasional," kata dia.
Hakekat keamanan nasional pada dasarnya, lanjut Sjafrie, merupakan keterpaduan sikap dan perbuatan dari kekuatan nasional untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman. Karena itu inilah saatnya melepaskan diri dari ikatan parsial. "Suatu catatan bersama, bahwa saat ini kita hanya memiliki suatu undang-undang yang mengatur hal yang berkaitan dengan keamanan nasional yaitu UU Nomor 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya." lanjut mantan Pangdam Jaya itu.
Sayangnya, UU yang dilengkapi aturan dan peraturan pemerintah ini sudah tidak mampu lagi menjangkau tren gangguan keamanan nasional yang begitu dinamis. Sementara undang-undang lain yang sarat pesat kekuasaan dan tidak selaras dengan era demokrasi sudah dihapus.
Di awal reformasi Indonesia pernah memulai RUU tentang Keselamatan Negara yang dinilai sarat otoritarian dan kandas di perjalanan, kemudian dilanjutkan dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya pada tahun 2000-an tapi tidak kunjung hadir sebagai legal formal.
"Hal ini menunjukkan bahwa saatnya di negeri ini tidak boleh terjadi Trial and Error mewujudkan suatu Keamanan Nasional menghadapi dinamika tantangan dan ancaman apabila kita serius mencapai Strong Nation yang memiliki parameter politik, ekonomi, militer/pertahanan dan soliditas nasional," kata Sjafrie.
Sembilan Prinsip
Rambu dasar yang menjadi landasan untuk mengatur keamanan nasional, lanjut dia, tidak lepas dari sembilan prinsip yang berjalan selaras yaitu mengacu pada kepentingan nasional, demokrasi, diplomasi, hak azasi manusia, ekonomi, moral dan etika, lingkungan hidup, hukum nasional dan hukum internasional.
Sembilan prinsip ini harus menjadi faktor utama dalam mengelola keamanan nasional. Sedangkan azas penyelenggaraan diorientasikan kepada azas manfaat, tujuan dan terpadu yang sinergis.
"Tentunya manajemen pengelolaan keamanan nasional memerlukan tatanan terintegrasi dari semua pemangku kepentingan baik pemerintah dan elemen masyarakat sesuai kompetensi dan permasalahan aktual," lanjut mantan Komandan Grup A Paspampres tersebut.
.Tidak hanya itu, sistem keamanan nasional juga memerlukan legalitas dan legitimasi dalam bentuk Undang Undang Keamanan Nasional yang berperan sebagai pengarah strategis untuk mengsinkronisasikan, bahkan menopang kehadiran UU yang sudah ada serta menjembatani celah kerawanan terhadap stabilitas nasional yang multi dimensi.
Bahkan, lanjut dia, UU Kamnas justru dapat menjadi rambu yang mengawasi penyelenggaraan kewenangan dari otoritas yang menjalankan fungsinya berdasarkan undang-undang.
Terkait instrumen sistem keamanan nasional, menurutnya, tidak perlu diberi kewenangan eksekusi, tetapi sebagai wadah antisipasi kolektif merespons permasalahan stabilitas nasional yang disampaikan kepada presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Institusi ini dapat dipimpin presiden dan beranggotakan menteri, pimpinan lembaga pemerintahan dan komponen masyarakat sesuai permasalahan yang sedang ditangani. "Inilah yang disebut collective response to protect the country." lanjut Sjafrie. (ren)