KPK Periksa Istri Imam Nahrawi

Mantan Menpora Imam Nahrawi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah atau yang biasa disapa Obib Nahrawi untuk menjalani pemeriksaan.

Obib akan diperiksa terkait kasus suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI yng telah menjerat sang suami sebagai tersangka.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 24 Oktober 2019.

Selain Obib, kata Febri, penyidik juga mejadwalkan pemeriksaan Shirley F. Gerung selaku pihak swasta. Dia juga akan diperiksa selaku saksi dengan tersangka Imam.

Dalam penyidikan Imam Nahrawi, KPK telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, pada Rabu kemarin.

Pengakuan Gatot, dia didalami soal dokumen yang disita KPK, seperti dokumen surat proposal terkait KONI dan Kemenpora.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. (ase)