Enam Orang Mau Gagalkan Pelantikan Presiden dengan Bola Berpeledak

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memperlihatkan enam orang tersangka yang berencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019. Mereka antara lain berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, para tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup itu berisi pembahasan soal rencana penggagalan pelantikan.

"Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kita sudah menangkap enam orang, kita lakukan pemeriksaan," kata Argo di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019.

Argo menyebut, tersangka SH masih mempunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi untuk rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet. Bola karet itu digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.

Bola karet itu ternyata dapat meledak karena dirancang seperti mercon banting yang dapat meledak jika dilemparkan dan berbenturan dengan benda lain, kemudian ada perantara mudah terbakar agar cepat menyambar. Misalnya, perantara bensin.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya gotri, plastik ekslusif yang bisa meledak, ketapel, dan kelereng.

Dalam kasus ini, SH berperan sentral sebagai pembuat WhatsApp Group sekalian memasukkan sejumlah orang untuk dijadikan anggota. Grup berisi 123 orang dengan lima orang member. Tujuan SH menjaring sejumlah orang ialah menggagalkan pelantikan presiden.

"Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH, buat grup WA dan memasukkan beberapa member untuk tujuannya menggagalkan pelantikan," kata Argo.

Argo menyebut, SH juga mencari dana untuk membeli peluru karet berisi bahan peledak. Saat diringkus di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, SH kedapatan sedang merakit peluru.

Tersangka E merupakan ibu rumah tangga yang berperan membiayai dan membuat peluru ketapel. Argo menyebut E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.

Tersangka FAB berperan menyediakan dana segar senilai Rp1,6 juta. Wiraswasta tersebut memberi dana itu pada SH untuk membuat peluru ketapel.

Kemudian tersangka RH, yang juga bergabung dalam WAG F, berperan membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya ia menjual 200 unit ketapel kepada SH. Ketapel yang sudah dijual sebanyak 22 unit dan dibanderol Rp8 ribu per buah.

Tersangka perempuan berinisial HRS menyediakan dana senilai Rp400 ribu pada SG untuk keperluan peluru ketapel.

Terakhir adalah PSM, yang mendapat perintah dari SH untuk membeli ketapel besi secara online. Ia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.

Para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.