Densus 88 Geledah Dua Rumah Terduga Teroris di Bandar Lampung

Densus 88 Antiteror Polri menggeledah dua rumah terduga teroris.
Sumber :
  • VIVAnews/Ardian

VIVA – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah dua rumah terduga teroris di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Lampung, Senin, 21 Oktober 2019. Rumah pertama di Gang Wawai dan rumah kedua di Gang Bintara II.

Tim Densus menggeledah salah satu terduga teroris berinisial SRF dan YD yang merupakan komplotan Adnan dan akan melakukan percobaan bom bunuh diri di Lampung. Adnan ialah terduga teroris yang ditangkap di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada 16 Oktober 2019.

"Ia (SRF) juga merupakan jaringan terduga teroris yang diamankan pada Senin (14 Oktober) lalu bersama keempat terduga lainnya," ujar seorag petugas yang enggan disebutkan namanya.

Setelah hampir tiga jam menggeledah SRF, Densus menyita beberapa bahan peledak. Menurut lurah setempat, Wafdi, yang ikut menyaksikan penggeledahan, Densus menyita barang bukti berupa bahan peledak seperti bubuk magnesium. "Saya lihat tadi ada juga kawat penghubung, bubuk kuning, dan lampu LED," ujarnya. 

Wafdi mengaku kurang mengenal SRF, karena orangnya agak tertutup dan jarang bergaul. Namun, berdasarkan keterangan warga, SRF ditunjuk sebagai petugas rukun kematian.

Menurut penjelasan istrinya, SRF telah lama tidak terlihat hampir seminggu lalu. Kabarnya, dia bekerja sebagai office boy alias pelayan di sebuah kantor.

Di lokasi rumah orang tua YD, Densus 88 Mabes Polri memeriksa beberapa tempat selama hampir satu jam namun tak menemukan apa pun. "Karena kita dapat informasi kalau ada bahan peledak juga di rumah YD ini, makanya kami melakukan penggeledahan," kata petugas itu.