Soal Buku Merah, Polisi Mestinya Tindak Lanjuti Temuan IndonesiaLeaks

- AFP/BAY ISMOYO
Sumber :
  • bbc

Rekaman kamera pengawas di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 7 April 2017 mengungkap dugaan perusakan buku laporan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha Basuki Hariman, terpidana penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Video itu didapatkan dan ditayangkan sejumlah media massa yang tergabung dalam IndonesiaLeaks, sebuah platform jurnalisme investigasi kolaboratif.

Dalam laporan investigasi itu, salah satunya yang diterbitkan Tirto.id, IndonesiaLeaks menduga perusakan buku catatan yang disebut sebagai buku merah itu dilakukan beberapa penyidik KPK dari unsur kepolisian.

Laporan jurnalistik itu juga menduga, perusakan tersebut satu rangkaian dengan penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Belum ada satu pun tersangka dalam penyerangan itu, meski Polri telah membentuk tim gabungan pencari fakta dan tim teknis.

Temuan lain dalam investigasi IndonesiaLeaks itu adalah dugaan aliran dana dari perusahaan milik Hariman Basuki kepada kepada pejabat Polri.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menyebut laporan investigasi IndonesiaLeaks itu sebagai wujud nyata fungsi kontrol sosial yang diemban pers.

Menurut Ade, setiap pihak dalam berita itu, yang keberatan dikaitkan dengan dugaan perbuatan hukum, dapat mengajukan komplain atau keberatan sesuai ketentuan UU 40/1999 tentang Pers.

"Laporan ini sudah melalui proses jurnalistik. Kalau ada yang dianggap merugikan pihak tertentu, mekanismenya adalah hak jawab," kata Ade kepada BBC Indonesia, Jumat (18/10).

LBH Pers adalah salah satu mitra dalam kerja kolaboratif IndonesiaLeaks. Kelompok masyarakat sipil lain dalam platform ini antara lain ICW, Greenpeace, dan Auriga.

Adapun, beberapa media massa yang tercatat sebagai anggota IndonesiaLeaks adalah Tempo, Tirto.id, dan Kantor Berita Radio (KBR).

Ade menilai kepolisian semestinya menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam laporan investigasi ini.

Apa kata polisi dan KPK?

BBC sudah berusaha menghubungi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, untuk mengkonfirmasi langkah Polri terkait temuan jurnalistik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, ponsel keduanya tidak aktif.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, enggan diwawancara. "Saya masih rapat," ujarnya via telepon.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga tak menjawab pertanyaan tentang tindaklanjut laporan investigasi IndonesiaLeaks.

Dalam kesempatan terpisah, Febri mengatakan KPK sudah lama telah menyerahkan salinan rekaman CCTV kepada penyidik Polri dengan alasan untuk kepentingan penanganan kasus.

"Dan salinan CCTV itu tadi saya cek juga ke bagian pemeriksa internal, salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

KPK menyerahkan salinan rekaman CCTV ketika penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pegawai KPK pada Oktober 2018 untuk menyelidiki dugaan perusakan buku merah di Gedung KPK pada 7 April 2017.

IndonesiaLeaks menyebut di salah satu buku merah itu ada catatan pengeluaran uang ke sejumlah pejabat dari berbagai instansi negara, termasuk petinggi polisi.

LBH Pers mendorong para pejabat publik yang berkaitan dengan isu perusakan buku merah untuk angkat bicara. Alasannya, terdapat kepentingan publik dalam persoalan tersebut.

"Keputusannya ada di narasumber, mengklarifikasi atau diam saja," kata Ade Wahyudin.

"Tapi sebaiknya terbuka, kalau memang ada yang keliru atau proses hukum memang sedang berjalan, katakanlah kepada publik karena ada kepentingan publik dalam isu ini."

"Kalau tentang persoalan pribadi, pejabat berhak diam. Jadi sebaiknya pejabat publik bersuara dalam isu ini," ujar Ade.

Bagaimanapun, kata mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, laporan jurnalistik berbeda dengan proses pengusutan pelanggaran hukum.

Menurut Tumpak, penegak hukum tidak wajib mengusut sebuah kasus atas dasar pemberitaan media massa.

"Bisa saja temuan itu ditindaklanjuti jika penegak hukum melihat ada indikasinya. Tapi tentu alasannya tidak semata-mata itu (laporan jurnalistik). Itu dua hal yang berbeda," ujarnya saat dihubungi.

Dari mana temuan IndonesiaLeaks?

Platform peraih penghargaan Udin Award tahun 2018 dari Aliansi Jurnalis Independen ini merupakan wadah publik untuk menyampaikan informasi kepada media massa anggota IndonesiaLeaks.

Salah satu tujuan pembentukan platform ini adalah memperkuat peran media massa mengawasi dan membongkar korupsi dan memberi tempat bagi kelompok yang terbungkam.

Basis kerja pengiriman informasi publik ke IndonesiaLeaks adalah anonimitas atau kerahasiaan pemberi sumber awal.

Karena situs yang terenkripsi, IndonesiaLeaks juga tidak dapat melacak pemberi informasi.

Hingga saat ini, tidak ada satu pun keterangan dari mana mereka mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan perusakan alat bukti KPK.

Dalam laporannya, Tempo menyebut rekaman yang mereka terima berdurasi 1 jam 48 menit. Rekaman itu mereka terima pertengahan 2019.

Proses kerja jurnalistik IndonesiaLeaks sama dengan platform serupa di beberapa negara, antara lain LeaksNG (Nigeria), Publeaks (Belanda), dan Mexicoleaks (Meksiko).

Pada awal pendiriannya Desember 2017, IndonesiaLeaks mendapat asistensi Global Investigative Journalism Network, jejaring pers yang bergiat di laporan mendalam dan investigatif.