KPK Tanggapi Beredarnya Rekaman CCTV Pengrusakan Buku Merah
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara ihwal beredarnya rekaman CCTV salah satu ruangan di Gedung KPK. CCTV tersebut sebelumnya dikait-kaitkan sejumlah pihak dengan dugaan pengrusakan barang bukti ‘Buku Merah’ perkara suap uji materi UU Peternakan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut penyelidikan kasus dugaan Buku Merah tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sejak lama.
"Proses penyelidikan Pasal 21 sedang dilakukan oleh Polri. Polda Metro pernah memeriksa penyidik KPK dan sudah kami fasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2019.
Ditegaskan Febri, penyitaan ‘Buku Merah’ perusahaan milik tersangka Basuki Hariman itu dan barang bukti CCTV juga telah diserahkan ke Polri sebagai bahan penyidikan.
"Pernah dilakukan penyitaan buku berwarna merah dan barang bukti lain seperti rekaman CCTV," kata Febri.
Selain itu, menurut Febri, internal KPK juga sudah bekerja untuk mengusut dugaan pelanggaran etik pengrusakan barang bukti kasus korupsi.
"Untuk peristiwa sekitar tanggal 7 April tahun 2017 yang lalu itu, tim pemeriksa internal KPK sudah bekerja. Namun pelaksanaan pemeriksaan itu belum selesai dilakukan karena 2 orang penyidik KPK yang berasal dari POLRI, itu kembali ke Polri karena mendapatkan penugasan di sana," ujarnya.
Mengenai kebenaran rekaman CCTV yang beredar terjadi di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK, Febri tidak mau menjelaskan detail, sebab proses hukum tengah berhajan di kepolisian.
"Mungkin lebih baik saya tidak mengkonfirmasi terkait dengan substansi tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Metro Jaya. Dan salinan CCTV itu tadi saya cek juga ke bagian pemeriksa internal, salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (ren)