KPK Geledah Kantor Wali Kota Medan

Petugas KPK menggeledah kantor Wali Kota Medan. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin, di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat, 18 Oktober 2019. Penggeledahan ini terkait kasus suap menjerat sang Wali Kota.

Pantauan VIVAnews, petugas KPK yang berjumlah tiga orang datang ke Balai Kota Medan didampingi oleh oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan, Khairul Syahnan. Mereka melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di Pemko Medan.

Tim yang mengenakan rompi khas bertuliskan KPK tersebut terlihat melakukan penggeledahan pada ruangan Subbag Protokoler yang berada di lantai basement Gedung Balai Kota Medan.

"Maaf bang, masih ada orang KPK di dalam itu," ucap seorang petugas Satuan Polisi Pamong Paraja Kota Medan, yang melakukan penjagaan di depan ruangan.

Setelah masuk, tim KPK langsung memeriksa seluruh ruangan dengan pengawalan Kepolisian bersenjata laras panjang. Hingga berita ini diturunkan, petugas KPK masih berada di dalam ruangan tersebut. Tidak hanya di Subbag Protokol, petugas juga memeriksa beberapa ruangan di kantor wali kota Medan.

Selain Eldin, petugas KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan KPK di Medan sejak Selasa malam, 15 Oktober 2019 hingga Rabu dini hari, 16 Oktober 2019. Petugas mengamankan 5 orang dan satu orang merupakan ajudan Eldin berhasil kabur dan buron.

Dari keseluruhan yang diamankan, KPK hanya menetapkan Eldin dan Syamsul  sebagai tersangka dalam kasus suap dengan uang diamankan senilai Rp200 juta. Keduanya dinyatakan penyidik sebagai penerima suap dan Ansyari sebagai pemberi suap. (ase)