KPK Klaim Belum Terima Dokumen UU yang Baru
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi mencatat revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 itu diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai diundangkannya UU tersebut pada Jumat, 18 Oktober 2019. Meski demikian, klaim Febri, KPK belum mendapatkan dokumen UU baru tersebut.
"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Oktober 2019.
Febri mengungkapkan, setelah mendapat dokumen UU tersebut secara resmi, KPK akan membahas dan mempelajari setiap pasal untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya.
"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ujar Febri.
Sebelumnya, Undang Undang KPK yang baru sudah mulai berlaku mulai Kamis, 17 Oktober 2019. Anggota DPR, Masinton Pasaribu, menyatakan lembaga antirasuah tersebut masih tetap berjalan normal dengan perkara-perkara lama masih dapat dilanjutkan.
Meski diakuinya memang ada kekhawatiran publik terkait aturan baru mulai tentang SP3 atau penghentian suatu perkara.
"Sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. Jadi, perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru," kata Masinton di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Masinton yang juga anggota Panitia Kerja perubahan UU KPK itu menilai, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu pun dipastikan masih bisa melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
Hal itu sekaligus menjawab pernyataan Agus sebelumnya yang meragukan UU baru tak mungkin lembaganya melakukan OTT ala KPK.