LPPOM MPU Aceh Masih Terima Pendaftaran Sertifikasi Halal
- MUI
VIVA – Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH sudah berlaku terhitung mulai hari ini, Kamis 17 Oktober 2019.
Sehingga, tanggung jawab penyelenggara layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada disetiap Kantor Wilayah Kementerian Agama di daerah.
Sekretaris Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh, Deni Chandra mengatakan, pihaknya akan tetap melayani pendaftaran sertifikasi halal untuk sementara.
Sebab, kata dia, meskipun UU Nomor 33 Tahun 2014 sudah berlaku, namun belum ada kejelasan tentang kantor dan laboratorium milik BPJPH yang ada di setiap kantor Kemenag di Aceh.
Apalagi, layanan sertifikasi halal oleh LPPOM MPU Aceh didukung oleh Qanun Aceh nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
"Kita di Aceh Lexspesialis, menurut hemat kami, tetap menerima pendaftaran itu, karena ada qanun, kalau dialihkan ke BPJPH, BPJPH-nya mana? Auditornya siapa? Laboratoriumnya mana? Kantornya mana? Apa itu sudah ada?" kata Deni. saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurutnya, siapapun yang menjadi operator tidak masalah asalkan masyarakat tetap terlayani dengan baik. Dan, masyarakat tau ke mana seharusnya dia mendaftar untuk mendapat sertifikat halal.
"Mau operatornya di Kemenag atau LPPOM MPU Aceh itu sah-sah saja, tapi yang jelas-jelas, jadi jangan terkesan dipaksakan," sebutnya.
Jikapun sudah ada BPJPH di Aceh, LPPOM MPU Aceh tetap menerima dan siap menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH) saja, sesuai yang diamanahkan oleh UU Nomor 33 Tahun 2014. "Yang penting orientasinya pelayanan kepada masyarakat, ini menyangkut soal halal, dunia akhirat," tegasnya.
Seperti diketahui, penerbitan sertifikasi halal kini berada di bawah Kementerian Agama sehingga sertifikasi halal tidak diterbitkan lagi oleh MUI seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ketetapan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), di mana pelaksananya adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). UU ini akan mulai aktif diberlakukan terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.
Kewajiban bagi produk yang bersertifikat halal akan dilakukan secara bertahap. Untuk makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Sedangkan untuk produk di luar makanan dan minuman, maka kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada 17 Oktober 2021, dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk. (asp)