KPK Tetapkan Orang Meninggal Jadi Tersangka Korupsi

Fuad Amin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan orang meninggal sebagai sebagai tersangka. Orang yang dimaksud yakni mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya. Namun karena Fuad Amin sudah meninggal, maka langsung status pidananya digugurkan.

"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019. 

Selain itu, kata Basaria, pihaknya juga berpatokan terhadap Pasal 33 UU Pemberantasan Korupsi. Sehingga, KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karena diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp75 juta kepada Deddy Handoko.

Adapun Wahid Husein diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil, yakni Toyota Land Cruiser Hartop dan Jeep saat menjabat Kalapas Sukamiskin. Sedangkan Rahadian diduga memberi Mistsubishi Pajero Sport kepada Wahid Husein pada 28 Juni 2018.