KPK Tahan Wali Kota Medan Dzulmi di Rutan Guntur
- VIVAnews/ Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, usai ditetapkan tersangka. Dia ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Dzulmi keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.35 WIB, Kamis dini hari, 17 Oktober 2019. Dengan tangan yang terborgol, Politikus Golkar itu langsung berjalan masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor KPK.
Dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Dzulmi pun memilih untuk bungkam terkait kasus yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, Dzulmi ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Pria berkepala pelontos itu akan mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama.
"Dzulmi Eldin di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 17 Oktober 2019.
Sementara tersangka lainnya, yakni Syamsul Fitra, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat. Sedangkan Isa Ansyari selaku tersangka pemberi suap ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.