KPK Bertekad Jalan Terus Walau Kewenangan Pimpinan 'Disunat' UU Baru

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus bekerja meskipun Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perpu) UU KPK tidak kunjung diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Sesuai aturan, walau tidak ditandatangani presiden, UU KPK itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan DPR, yaitu mulai 17 Oktober 2019.

Seperti diketahui, UU KPK yang baru disahkan DPR September lalu bisa berdampak sangat signifikan terhadap operasional komisi anti-rasuah itu. UU yang baru mewajibkan adanya Dewan Pengawas, yang berwenang mengeluarkan izin penyadapan, sehingga  pimpinan KPK tak lagi menjadi penyidik maupun penuntut umum. 

Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan KPK akan terus melakukan kegiatan penindakan, seperti melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah perkara yang sedang ditangani. 

"Meskipun (pimpinan) sudah tidak lagi menjadi penyidik, penuntut, ini tetap akan seperti biasa," kata Basaria saat dikonfirmasi media, Rabu, 16 Oktober 2019.

Basaria menambahkan, selama ini proses hukum (pro justicia) yang dilakukan KPK dilakukan oleh Deputi enindakan KPK melalui penyidik dan penuntut umum, bukan pimpinan. Adapun pimpinan KPK hanya dilaporkan penyidik terkait penanganan perkara.

"Jadi tiap hari jadwal pemeriksaan, pemanggilan nanti berlaku seperti biasa, karena pemanggilan itu kan Direktur Penyidikan," ujarnya.

Karena itu, KPK akan berjalan seperti biasanya. Dia menggaransi pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka tak berhenti meski UU baru telah diberlakukan nantinya. "Tetap. Tidak ada berhenti. Semua berjalan seperti biasa," kata Basaria. 

Diketahui, pada Kamis, 17 Oktober 2019, genap sebulan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Walaupun UU tersebut tidak ditandatangani Presiden ataupun tidak diterbitkan Perpu, tetap UU baru itu akan berlaku. 

Salah satu sorotan publik dalam UU KPK hasil revisi yakni soal dewan pengawas, yang notabene memonitor kegiatan penindakan KPK. Dalam UU itu pun pimpinan KPK tidak lagi menjadi penyidik dan penuntut.  (ren)