KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk 40 hari ke depan. Imam ditahan karena terjerat kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora terhadap KONI.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan Imam Nahrawi terhitung sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 25 November 2019.

"Terhadap tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata ?Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 15 Oktober 2019.

Pada pagi tadi, ujar Febri, Imam juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Miftahul Ulum (MIU).

KPK diketahui mengembangkan perkara suap hibah KONI 2018. Akhirnya lembaga superbody itu menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum. Ulum dan Imam sudah ditahan penyidik KPK usai jalani pemeriksaan pada bulan lalu.

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.