Surat Terbuka Komunitas Antikorupsi, Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Komunitas Antikorupsi membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, mereka meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2019 yang ditandatangani 37 organisasi itu, PIA dan Komunitas Antikorupsi menyebutkan, Presiden Jokowi telah berkomitmen penuh mendukung agenda-agenda pemberantasan korupsi. Namun, mereka menilai, hari-hari terakhir ini ada upaya sistematis untuk melakukan perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

PIA dan Komunitas Antikorupsi dari berbagai kota di Indonesia kecewa dan prihatin, atas melemahnya perang melawan korupsi. "Puncaknya ditandai dengan disahkannya UU KPK yang baru, tanpa melalui proses pelibatan publik secara terbuka, partisipatif dan inklusif," demikian tertulis dalam salinan surat terbuka tersebut yang dikutip VIVAnews, Senin, 14 Oktober 2019.

Melalui revisi UU KPK, yang telah disahkan menjadi UU, lembaga antirasuah ini terus dikerdilkan mandat dan kewenangannya untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Bapak Presiden yang kami hormati, pelemahan KPK adalah ragunya kami atas lurusnya niat dan komitmen penyelenggara negara pada upaya pemberantasan korupsi," tulis PIA dan Komunitas Antikorupsi.

Masyarakat telah bereaksi. Ketegangan dan keresahan bersambut, yang puncaknya adalah demonstrasi ribuan mahasiswa di berbagai kota. Tuntutan mereka semua sama, yakni
menolak pelemahan KPK.

Atas segala keprihatinan tersebut, Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Komunitas Antikorupsi, menyampaikan dua tuntutan:

1. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tanah air Indonesia ini, kami menuntut bapak Presiden untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bapak telah dipilih oleh lebih dari 87 juta rakyat Indonesia dengan ongkos uang rakyat triliunan rupiah, bukan dengan mandat melindungi kepentingan oligarki atau sekelompok elit, tapi untuk membela kepentingan bangsa dan negara.

2. Segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) atas revisi UU KPK. Bapak Presiden yang kami hormati, Perppu ini memang tidak akan langsung menyelesaikan masalah bangsa, tapi setidaknya Perppu merupakan simbol komitmen bahwa Bapak Presiden bersama rakyat yang ingin KPK tetap berfungsi membasmi korupsi, menjaganya dari oligarki yang kian membelit bangsa ini. Keberpihakan ini kami nantikan.